Romahurmuziy adalah salah satu ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (ketum) yang mendukung keakar-akarnya bapak president jokowi menjabat satu kali lagi.
sehingga pak romy lupa bahwa dirinya di kejar oleh tim KPK....
masalah sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.
dan kini dari partai persatuan pembangunan (PPP) insyallah sebagai penganti menunjukkan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum. Nama Suharso rencananya akan dibawa ke tingkat Mukernas. Lalu, Apakah Suharso akan langsung disetujui menjadi Ketum PPP definitif lewat forum tersebut?
Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti mengatakan pengurus harian (PH) DPP PPP telah menyikapi kasus yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy dengan menunjuk Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum. Mulanya, hasil rapat tersebut akan disampaikan dalam forum Mukernas.
"Keputusan yang diambil oleh PH ini akan disampaikan di Mukernas. Dan di Mukernas itu dibahas dan pembahasan itu bisa saja segala sesuatu terjadi, bisa diterima penetapannya atau bisa juga ada pandangan lain," kata Lena saat dihubungi.
"Keputusan yang diambil oleh PH ini akan disampaikan di Mukernas. Dan di Mukernas itu dibahas dan pembahasan itu bisa saja segala sesuatu terjadi, bisa diterima penetapannya atau bisa juga ada pandangan lain," kata Lena saat dihubungi.
Lena menjelaskan lebih jauh soal 'pandangan lain' di forum Mukernas. Lena menegaskan pandangan lain bukan artinya penolakan hasil rapat pengurus harian yang telah menunjuk Suharso sebagai Plt Ketum.
"Bukan penolakan, bahasanya bukan penolakan. Pandangan lain terhadap, bisa saja ya penguatan, ada juga mungkin pandangan lain yang memperbaharui atau memperbaharui yang sudah diputuskan," kata Lena.
Mukernas PPP turut mengundang pengurus-pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Soal kemungkinan DPW menyampaikan sikap berbeda dengan keputusan DPP PPP, Lena enggan meramal.
"Saya tidak mau berandai-andai dulu ya karena ini mau kita sampaikan terlebih dahulu ke Mukernas, mau kita dengarlah nanti pandangan di Mukernas seperti apa. Yang penting saya laporkan dulu," ucapnya.
Intinya, kata Lena, penunjukan Ketum PPP akan dibahas dalam forum Mukernas, termasuk soal nama Suharso Monoarfa. "Kan ada pembahasan. Disampaikan nanti kepada Mukernas dan Mukernas itu nanti dibahas hasil keputusan itu," tegasnya.
Di sisi lain, politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional. Muqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar. Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan.
"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.
"Bukan penolakan, bahasanya bukan penolakan. Pandangan lain terhadap, bisa saja ya penguatan, ada juga mungkin pandangan lain yang memperbaharui atau memperbaharui yang sudah diputuskan," kata Lena.
Mukernas PPP turut mengundang pengurus-pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Soal kemungkinan DPW menyampaikan sikap berbeda dengan keputusan DPP PPP, Lena enggan meramal.
"Saya tidak mau berandai-andai dulu ya karena ini mau kita sampaikan terlebih dahulu ke Mukernas, mau kita dengarlah nanti pandangan di Mukernas seperti apa. Yang penting saya laporkan dulu," ucapnya.
Intinya, kata Lena, penunjukan Ketum PPP akan dibahas dalam forum Mukernas, termasuk soal nama Suharso Monoarfa. "Kan ada pembahasan. Disampaikan nanti kepada Mukernas dan Mukernas itu nanti dibahas hasil keputusan itu," tegasnya.
Di sisi lain, politikus senior Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional. Muqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar. Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan.
"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.
0 Komentar